Disebut Punya Nomor HP Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Gak Benar, Kalau Nyuruh Cari Temukan dan Tangkap

Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Editor: Romi Rinando
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin : Disebut Punya Nomor HP Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Gak Benar, Kalau Nyuruh Cari Temukan dan Tangkap 

Dua sumber mengatakan, Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan Burhanuddin setelah Djoko sepakat membayar 100 juta dollar AS terkait kepengurusan fatwa.

Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada Burhanuddin terkait kehadiran Djoko di Indonesia 4 bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.

Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

Namun, Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.

Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko di Indonesia tak terdeteksi.

Menurut sumber Tempo tersebut, Burhanuddin memberi nomor Djoko kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.

Jan kemudian disebut mengontak Djoko dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.

Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Pinangki kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Ia disangkakan Pasal 5 Ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di GRID HOT dengan judul :  Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved