Pencurian di Lampung Tengah

Lihat Pintu Tak Terkunci, Sopir Truk Gasak Ponsel dan Uang Tunai di Seputih Banyak

SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, mengaku mencuri karena melihat rumah korban tidak terkunci.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Banyak
Polsek Seputih Banyak menangkap SRN, warga Banten, karena mencuri ponsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH BANYAK - SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, mengaku mencuri karena melihat rumah korban tidak terkunci.

SRN mengatakan, saat ia melintas di samping rumah Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

"Pintu rumahnya (korban) gak terkunci. Jadi saya langsung masuk ke dalam. Masuk ke kamar ada handphone dan dompet di meja dalam kamar," kata SRN kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Kamis (27/8/2020).

Setelah itu, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu menjual ponsel curiannya kepada HMI yang tak lain adalah kenalannya.

BREAKING NEWS Berkat GPS, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel dan Penadahnya

Ponsel dan Uang Tunainya Dicuri, Warga Seputih Banyak Mengalami Kerugian Rp 10 Juta

Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Terpapar Covid-19

BREAKING NEWS Demi Kuota Internet, Remaja di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu

"Kalau handphone saya jual ke dia (HMI). Uangnya sudah saya gunakan buat kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Selain ponsel, Endang juga kehilangan sejumlah barang lainnya karena dicuri oleh SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten.

SRN mengakui perbuatannya kepada petugas Polsek Seputih Banyak.

"Kalau handphone ada dua yang dicuri. Jenis Xiaomi tipe 5 Plus dan Xiaomi Redmi 8," kata SRN kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Kamis (27/8/2020).

Dalam aksinya, SRN masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet korban berisi uang tunai Rp 1,2 juta.

Endang mengatakan, saat itu ia sadar menjadi korban pencurian pada dini hari.

"Saya bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Begitu mencari handphone ternyata sudah tidak ada. Dompet saya juga warna cokelat turut hilang," terang Endang.

Setelah pencurian, korban melapor ke Mapolsek Seputih Banyak dengan nomor LP/363-B/VII/2020/Polda LPG/REs LT/Sek Seba, tanggal 22 Juli 2020.

SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan Polsek Seputih Banyak karena mencuri ponsel.

Ia ditangkap di daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved