Korupsi Diskes Lampung Utara
Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Kadiskes Lampura Masuk Bui, Ngaku Dizalimi
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa (MM) dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa (MM) dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).
Pihak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan dr Maya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
"Hari ini kami menetapkan tersangka dana BOK Kesehatan dua tahun di Dinas Kesehatan, yang tak lain Kadiskes Lampura dan langsung kami tahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari, saat rilis didampingi oleh Kasie Intel Hafiedz dan Kasi Pidana Khusus Aditia, Rabu (26/8/2020).
Atik menjelaskan, dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar dan tahun 2018 sekitar Rp 16 miliar. Jadi totalnya Rp 32 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dr Maya diketahui melakukan pemotongan sebesar 10 persen terhadap dana BOK selama dua tahun tersebut.
Awalnya Kejari Lampura melakukan pemeriksaan terhadap dr Maya di ruang staf pidana khusus kemarin.
Ia diperiksa selama tiga jam dari pukul 11.00-14.00 WIB. Setelah selesai diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari itu juga.
"Kami juga memeriksa kesehatan tersangka, sebelum ditahan," kata Atik.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, perempuan berhijab tersebut sudah menggunakan rompi berwarna merah dan berjalan didampingi staf Kejari Lampura.
Kejari kemudian membawanya menggunakan mobil dinas setempat menuju Rutan Kelas II B Kotabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara Aditia mengatakan, ada beberapa kasus yang diselidiki, mulai dari BOK, Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun hanya BOK yang bisa naik perkaranya.
Penetapan tersangka, terus Aditia, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Hasil audit ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar. Dana tersebut ditengarai merupakan potongan dari dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017 dan tahun 2018.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara itu, mengerucut kepada oknum kepala dinas kesehatan,” ujarnya.
Sejak 2019
Penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2019. Kejari kemudian mendalami kasus dugaan hilangnya DOP dan BOK tahun 2018 di dinas kesehatan kabupaten setempat.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada sejumlah kepala puskesmas serta bendahara masing-masing kegiatan di Lampung Utara.
Bahkan bukan cuma membidik masalah DOP dan BOK, Kejari juga menyelidiki indikasi penyelewengan dana JKN tahun 2017-2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Van Barata, pada 21 Maret 2019, sempat mengatakan, kepala puskesmas yang diperiksa ini di antaranya berasal dari Puskesmas Kotabumi Udik, Puskesmas Kotabumi Dua, Wonogiri dan lainnya.
"Mereka kami minta membawa dokumen-dokumen laporan terkait itu. Kurang lebih ada 13 pertanyaan yang kita ajukan kepada masing-masing mereka secara bergantian," katanya saat itu.
Ia menambahkan, untuk puskesmas yang lainnya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hanya saja jadwal pemeriksaannya belum ditetapkan menunggu rapat tim penyidik terlebih dahulu.
Pemeriksaan juga akan dilakuakn kepada kepala puskesmas yang tidak menjabat lagi.
Sementara itu, salah satu kepala puskesmas usai menjalani pemeriksaan mengakui bahwa dirinya memang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait DOP, BOK dan JKN. Ia dan beberapa temannya juga membawa berkas dokumen yang diminta penyidik.
"Ya kami diperiksa terkait DOP, BOK dan JKN. Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan jaksa," kata Kapus Kotabumi Udik Wardiyanto.
Saya Dizalimi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr Maya Metissa setelah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, jika dirinya dizalimi.
Namun ia tidak menyebutkan secara spesifik maksud dari dizalimi tersebut.
“Saya dizalimi,” katanya sambil bergegas menuju mobil yang mengantarkannya ke Rutan Kelas II B Kotabumi, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap dr Maya Metissa selama 20 hari.
“Kami titipkan tahanan di rutan kelas II B Kotabumi,” katanya.
Pantauan Tribunlampung.co.id, sebelum diantarkan ke rutan, seorang pria paruh baya diduga suami dr Maya terlihat menuju kantor Kejari Lampura.
Setelah dibawa ke Rutan, pria itu keluar dari kantor membawa bungkusan di dalam tas.
Selain itu ada juga staf dari dinas kesehatan setempat yang datang ke kantor Kejari Lampura.
Langkah Pemkab
Inspektur Lampung Utara Mankodri mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah pemerintah kabupaten menyikapi permasalahan hukum terhadap kepala dinas kesehatan.
Sementara agar roda pemerintah tidak berhenti karena pimpinan satuan kerja di diskes sedang bermasalah, maka sekretaris daerah pasti akan mengambil langkah-langkah.
“Selain soal itu, kami masih menunggu keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sekda Lampung Utara Lekok mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kemungkinan memberi bantuan hukum kepada dr Maya.
Saat ini, pihaknya juga sedang memproses plt Kadiskes Lampura tersebut.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Romli mengatakan, terkait penetapan kadiskes sebagai tersangka dugaan korupsi, pihaknya menghormati hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap, pimpinan ataupun aparatur sipil negara agar mentaati aturan saat bekerja.
Sebab, ketika sudah kesandung hukum, maka akan berat.
Romli juga berharap, layanan di Diskes Lampung Utara tidak terhenti. Agar tidak ada pelayanan terhadap masyarakat yang terganggu.
Untuk pengisian jabatan pengganti kepala dinas, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemkab.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kadiskes-lampura-ditahan.jpg)