Tribun Lampung Utara

Bergulat dengan Polisi, Pria Blambangan Bawa Senpi dan Sajam Diamankan

Operasi Sikat Krakatau 2020 yang digelar Satsabhara Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi rakitan berikut amunisi

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Satsabhara Polres Lampung Utara mengamankan pria yang kedapatan bawa senpi rakitan dan sajam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Operasi Sikat Krakatau 2020 yang digelar Satsabhara Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi rakitan berikut amunisi dan sebilah sajam jenis badik.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Sabhara AKP Hendri menyampaikan, unit patroli yang dipimpin Aiptu Yudha Prayitna mengamankan seorang pria bernama Sum alias Oglo (49), warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan, Kab Lampung Utara pada Kamis 27 Agustus 2020.

Kronologi penangkapan saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kemudian pengendara tersebut dihentikan.

Polsek Penawar Tama Kembali Terima Penyerahan Senpi Rakitan Laras Panjang oleh Warga

Ditodong Pakai Sajam dan Diancam Tembak, Maridi Pasrah Harta Benda Dikuras Pencuri

Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Depan Masjid Agung Kalianda, Duit Rp 50 Juta Raib

BREAKING NEWS Gasak 3 Motor, Yadi Rebo Diringkus Polsek Seputih Surabaya

"Sum berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota. Namun dapat dilumpuhkan," katanya, Jumat (28/8/2020).

Dalam penggeledahan, ternyata di pinggang pria tersebut didapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nopol, dan satu buah ponsel dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

Tersangka dapat dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved