Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Perbaikan Dokumen Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah

Candra menuturkan, pihaknya telah meminta tim Ike Edwin-Zam Zanariah untuk memperbaiki berkas tersebut.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin, Rabu (26/8/2020). Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Perbaikan Dokumen Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung mendapati sejumlah dokumen yang belum lengkap dalam berkas gugatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah.

"Iya ada beberapa dokumen yang belum lengkap dalam berkas gugatan calon perseorangan," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (28/8/2020).

Candra menuturkan, pihaknya telah meminta tim Ike Edwin-Zam Zanariah untuk memperbaiki berkas tersebut.

Namun, hingga Jumat pukul 16.00 tim Ike-Zam belum menyerahkam berkas gugatan perbaikan.

Bawaslu Sebut Berkas Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah Belum Lengkap

PKS Batal Umumkan Rekomendasi untuk 8 Bacalonkada di Lampung, Ketua DPW: Belum Fix Semua

Partai Demokrat Serahkan SK B1-KWK Ke-6 Bakal Calon, Metro dan Lamsel Menyusul

Mufti: Satu Partai Akan Bergabung, NasDem Serahkan Formulir B1-KWK

"Kita sudah meminta mereka untuk memperbaiki beberapa dokumen yang belum lengkap. Tapi sampai pukul 16:00 WIB tadi mereka belum menyerahkan berkas perbaikan," sebutnya.

Candra mengatakan, pihaknya menunggu waktu penyerahan berkas gugatan perbaikan hingga 31 Agustus 2020.

Hingga berita ini diturunkan, Liaison Officer (LO) pasangan Ike-Zam dan timnya belum bisa dimintai keterangan.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved