Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Perbaikan Dokumen Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
Candra menuturkan, pihaknya telah meminta tim Ike Edwin-Zam Zanariah untuk memperbaiki berkas tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung mendapati sejumlah dokumen yang belum lengkap dalam berkas gugatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah.
"Iya ada beberapa dokumen yang belum lengkap dalam berkas gugatan calon perseorangan," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (28/8/2020).
Candra menuturkan, pihaknya telah meminta tim Ike Edwin-Zam Zanariah untuk memperbaiki berkas tersebut.
Namun, hingga Jumat pukul 16.00 tim Ike-Zam belum menyerahkam berkas gugatan perbaikan.
• Bawaslu Sebut Berkas Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah Belum Lengkap
• PKS Batal Umumkan Rekomendasi untuk 8 Bacalonkada di Lampung, Ketua DPW: Belum Fix Semua
• Partai Demokrat Serahkan SK B1-KWK Ke-6 Bakal Calon, Metro dan Lamsel Menyusul
• Mufti: Satu Partai Akan Bergabung, NasDem Serahkan Formulir B1-KWK
"Kita sudah meminta mereka untuk memperbaiki beberapa dokumen yang belum lengkap. Tapi sampai pukul 16:00 WIB tadi mereka belum menyerahkan berkas perbaikan," sebutnya.
Candra mengatakan, pihaknya menunggu waktu penyerahan berkas gugatan perbaikan hingga 31 Agustus 2020.
Hingga berita ini diturunkan, Liaison Officer (LO) pasangan Ike-Zam dan timnya belum bisa dimintai keterangan.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)