iNews TV

Tagar Boikot RCTI Jadi Trending di Twitter 

Ada juga warga net yang menampilkan cuplikan video lomba makan mirip dengan lomba makan krupuk, "apakah ini disebut moral?"

Tayang:
Editor: taryono
twitter
Langkah RCTI Gugat UU Penyiaran Berbuntut Panjang 

"Artinya, kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ramli.

Apabila kegiatan tersebut masuk sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, dan lembaga lain, termasuk kreator konten yang memanfaatkan OTT, harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Jika tidak mengantongi izin, mereka bisa dinyatakan melakukan penyiaran ilegal dan terancam sanksi pidana.

Ramli juga mengatakan, penyedia layanan audio-visual umumnya melintasi batas negara, maka mustahil menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yurisdiksi dalam negeri.

Lebih lanjut, Ramli juga mengatakan, ada perbedaan yang jelas antara penyiaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan layanan OTT.

Menurut Ramli, keliru apabila menyamakan layanan penyiaran dengan layanan OTT, meskipun konten yang dihasilkan sama-sama audio atau audio visual.

"Para pemohon tidak memahami secara menyeluruh definisi penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, dan tidak memahami pengaturan penyelenggaraan penyiaran dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos",

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved