iNews TV

Tagar Boikot RCTI Jadi Trending di Twitter 

Ada juga warga net yang menampilkan cuplikan video lomba makan mirip dengan lomba makan krupuk, "apakah ini disebut moral?"

Tayang:
Editor: taryono
twitter
Langkah RCTI Gugat UU Penyiaran Berbuntut Panjang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Trending topik di twitter Sabtu (29/8/2020) masih didominasi dengan hastag RCTI, kali ini netizen menggunakan tagar #boikot RCTI.

Pantauan Wartakotalive.com pagi ini sudah sebanyak 16.600 cuitan dengan tagar boikot RCTI. 

Seorang netizen menampilkan kutipan berita dari salah satu media online yang mengatakan bahwa RCTI mengatakan tak akan menghambat kreativitas netizen di Youtube dan aneka macam media sosial tetapi untuk moral bangsa.

Ada pula yang menampilkan meme Dirut MNC Grup Hary Tanoesudibyo yang menggunakan tangan Tanos dan ada juga meme pegang pistol pakai tulisan logut media sosial dan tonton kami. 

Dikutip dari Kompas.com, PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citr

Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 4 Tema 2 Subtema 1, Halaman 11-15 dan 17-18 Sumber Energi

Calon Polwan Mundur karena Tak Punya Biaya, Kapolsek Kalukku Turun Tangan

Kapolresta Bicara soal Maraknya Pembobolan ATM di Bandar Lampung

Ramalan Zodiak atau Horoskop Besok Minggu 30 Agustus 2020

a Televisi Indonesia (RCTI) menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua perusahaan media itu mengajukan uji materi soal UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube , Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).

Namun, bagaimana sebenarnya kronologi gugatan ini?

Mengapa RCTI dan iNewsTV mengajukan gugatan?

Pengajuan uji materi Pengajuan uji materi perihal UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 2 diajukan RCTI dan iNews pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Sidang pendahuluan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2020, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dalam hal ini RCTI dan iNews.

Sidang kedua dilakukan pada 9 Juli, dan berlanjut pada sidang ketiga pada 26 Agustus di tempat yang sama.

Pada sidang terakhir, turut hadir perwakilan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Hukum dan HAM.

Gugatan dan permohonan Dalam gugatannya, RCTI dan iNews menyoalkan Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran yang berbunyi: "Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yag bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran."

"Dengan demikian, berbagai macam layanan OTT khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming pada dasarnya juga memproduksi konten-konten siaran, sehingga seharusnya masuk ke dalam rezim penyiaran.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved