Pilkada Bandar Lampung 2020
Tes Swab Balonkada Akan Dilaksanakan di RSUDAM
Rencananya, kata dia, pelaksanaan uji swab tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM)
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung membenarkan adanya intruksi dari KPU Provinsi Lampung untuk melakukan tes swab bagi bakal calon kepala daerah.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan pihaknya telah mensosialiasikan intruksi tersebut kepada bakal calon dan partai politik.
"Instruksi tersebut telah disosialisasikan KPU Bandar Lampung pada saat rakor pencalonan belum lama ini. Sebelum pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, bakal calon wajib mengikuti tes swab untuk mendeteksi Covid-19," ujarnya, Sabtu (29/8/2020).
Dedi mengaku, KPU Bandar Lampung telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dan Himpunan Psikologi Indonesia (HiMPSI) untuk pelaksanaan tes swab.
• KPU Lampung: Seluruh Balonkada Wajib Swab Test
• Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Perbaikan Dokumen Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
• Andi Surya Batal Maju di Pilkada Metro 2020: Rekom Golkar ke Ampian Bustami
• Partai Demokrat Serahkan SK B1-KWK Ke-6 Bakal Calon, Metro dan Lamsel Menyusul
Rencananya, kata dia, pelaksanaan uji swab tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM)
"Pelaksanaannya di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung sebagai rumah sakit kelas A," ujarnya.
Sesuai dengan PKU Nomor 5 Tahun 2020, pelaksanaan tes kesehatan pada 4-11 September 2020.
Sementara, untuk pengumuman hasil tes kesehatan pada 11-12 September 2020.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)