Tribun Tanggamus
10 Bulan Berlalu, Pelaku Curanmor di Sumberejo Tanggamus Akhirnya Ditangkap
Tersangka mencuri sepeda motor Honda Revo nopol BE 6923 VR milik Jumadi (42) pada 26 Oktober 2019 lalu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMBEREJO - Polsek Sumberejo menangkap pelaku curanmor di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto, tersangka bernama Ariansyah (29), warga Pekon Negri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Tersangka mencuri sepeda motor Honda Revo nopol BE 6923 VR milik Jumadi (42) pada 26 Oktober 2019 lalu.
"Berdasarkan penyelidikan tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap kemarin Jumat (28/8/2020) pukul 15.00 WIB saat berada di rumahnya," kata Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (30/8/2020).
• Pelarian Buron Curanmor Berakhir di Kandang Ayam Wilayah Banyuasin
• Polisi Ciduk 1 Pelaku Curanmor di Enggal, Rekannya Masih Buron
• Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Limau Dibekuk Polisi
• Tancap Gas Disetop Satgas, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Sabu
Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian seorang diri.
Mulanya ia menumpang ojek ke Pekon Sumberejo, lalu berjalan kaki sambil mencari sasaran.
"Saat melintasi rumah korban, dia melihat sepeda motor terparkir langsung dibobol menggunakan kunci T lalu kabur," jelas Takarinto.
Lalu datang tetangganya memberitahukan jika sepeda motor korban dibawa orang tidak dikenal.
Korban bersama tetangganya yang lain berusaha melakukan pengejaran, namun gagal.
Akhirnya korban melapor ke Polsek Sumberejo.
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Revo nopol BE 6923 VR warna biru ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)