Tribun Pesawaran
Pelarian Buron Curanmor Berakhir di Kandang Ayam Wilayah Banyuasin
Pelarian DAR (45), seorang buron kasus pencurian sepeda motor (curanmor), berakhir di kandang ayam.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pelarian DAR (45), seorang buron kasus pencurian sepeda motor (curanmor), berakhir di kandang ayam.
Warga Desa Gedong Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran itu diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
DAR ditangkap saat sembunyi di sebuah kandang ayam di Desa Talang Tengah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, DAR adalah buron kasus curanmor di kediaman Tuyoto (45), warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada 5 Maret 2020 silam.
• Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor di Way Kanan Ditangkap Polisi saat Berada di Lampung Barat
• Polisi Ciduk 1 Pelaku Curanmor di Enggal, Rekannya Masih Buron
• Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Limau Dibekuk Polisi
• UPDATE Kasus Covid-19 di Lampung 30 Agustus, Bertambah 7 Kasus Baru
"Pelaku DAR melakukan pencurian dengan cara merusak jendela depan rumah korban. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban melalui pintu depan," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu.
Adapun pelaku mencuri sepeda motor Yamaha 50C (T135HC) nomor polisi BE 6350 YR lansiran tahun 2011.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan dengan nomor LP/B-88/III/2020/Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 8 Maret 2020.
Atas laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan.
Petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian melakukan penggerebekan.
Tekab 308 Polres Pesawaran, yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M Irfan Ramadhona berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DAR terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemilik-ps-store-putra-siregar-ditangkap-karena-diduga-jual-ponsel-ilegal.jpg)