Tribun Tanggamus
Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Limau Dibekuk Polisi
Polsek Limau menangkap buron kasus pembegalan tiga tahun lalu. Tersangka bernama Dwi Mediyanda alias Yanda (25).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIMAU - Polsek Limau menangkap buron kasus pembegalan tiga tahun lalu.
Tersangka bernama Dwi Mediyanda alias Yanda (25).
Penangkapan tersangka berdasar informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka ada di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang. Maka pada Jumat 28 Agustus 2020 pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan," kata Oktafia, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (30/8/2020).
• Pelaku Begal Tewas Diamuk Massa di Deliserdang
• Akhirnya Terungkap Alasan Sebenarnya Suami Tega Begal Istri Sendiri di Tengah Jalan
• UPDATE Kasus Covid-19 di Lampung 30 Agustus, Bertambah 7 Kasus Baru
• Tancap Gas Disetop Satgas, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Sabu
Ia menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Yuyun Puspaningrum (27), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 2 Januari 2017.
"Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23), dan Dony Saputra (24), melakukan pencurian dengan kekerasan pada Senin, 2 Januari 2017 pukul 15.30 WIB di Dusun Karang Brak, Pekon Tegineneng, Limau," ujar Oktafia.
Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor DPO/07/IX/2017/Reskrim.
Tersangka kabur setelah tiga rekannya ditangkap.
Saat itu mereka melakukan pembegalan sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.
Para pelaku menodong korban dengan menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Saat itu tersangka Yanda berperan mengawasi keadaan," jelas Oktafia.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.
"Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu seharga Rp 2 juta," ujar Oktafia.
Sedangkan barang bukti yang terkait berupa satu unit ponsel Xiaomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka dahulu.
Dari penyidikan, tersangka tidak kebagian hasil penjualan motor.
"Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara," terang Oktafia. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)