Berita Nasional
12 Prajurit TNI AD Ditahan Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas
Namun saat ini terdapat 19 orang lagi yang sedang dalam proses pemanggilan untuk pengusutan kasus penyerangan tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, saat ini total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
Sebelumnya, polisi militer Kodam Jaya telah memeriksa 12 orang yang seluruhnya merupakan prajurit TNI AD.
Namun saat ini terdapat 19 orang lagi yang sedang dalam proses pemanggilan untuk pengusutan kasus penyerangan tersebut.
"Jadi total berarti nanti ada 31. Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020).
Ia mengatakan, ke-12 orang yang diperiksa polisi militer Kodam Jaya tersebut sudah ditahan di tahanan Kodam Jaya, Guntur.
• VIDEO Intip Kediaman Mewah Selebgram Seksi Anya Geraldine dan Mobil Mahalnya
• Praperadilan Ditolak, Oknum PNS Sekretariat DPRD Tulangbawang Sah Jadi Tersangka
• Ike Edwin Belum Serahkan Berkas Perbaikan Gugatan ke Bawaslu
• Pasangan Mesum Lompat dari Jendela Hotel Saat Dirazia
Tak hanya itu, orang-orang yang turut dipanggil hari ini pun langsung ditahan dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan mengingat ada beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk menahan mereka.
Andika juga memastikan bahwa Prada MI yang merupakan pemicu adanya insiden itu sudah jelas salah satu dari para pelaku tersebut.
"Tapi mereka kan sudah ditangani. Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa. Jadi ini (penyelidikan) juga berawal dari sini," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan berbagai indikasi atas insiden tersebut.
Namun konstruksi perkara itu belum selesai sepenuhnya karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Termasuk juga indikasi adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dari para pelaku.
"Jadi kami tidak mau mereka kemudian walked away begitu saja sehingga kami minta bantuan dari seluruh warga dan kami jamin laporannya tidak akan bocor karena kami memang membutuhkan itu," kata dia.
"Tanpa bantuan dari masyarakat, pasti kalau ada dari mereka (pelaku) yang berusaha obstruct the justice, itu kami juga punya keterbatasan," lanjut Andika.
Dengan demikian, kata dia, berdasarkan penelusuran yang tengah dilakukan, masih banyak kemungkinan yang terjadi saat peristiwa.
Ia menambahkan, 31 orang yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pengembangan pertama.