Praperadilan Ditolak, Oknum PNS Sekretariat DPRD Tulangbawang Sah Jadi Tersangka

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengesahkan penetapan status tersangka terhadap oknum PNS Sekretariat DPRD Tulangbawang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengesahkan penetapan status tersangka terhadap oknum PNS Sekretariat DPRD Tulangbawang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengesahkan penetapan status tersangka terhadap oknum PNS Sekretariat DPRD Tulangbawang.

Sebelumnya, oknum sekretariat DPRD Tulangbawang berinisial N melakukan upaya praperadilan pasca menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran tahun 2018-2019.

N ditetapkan sebagai tersangka bersama dua oknum sekretariat lainnya oleh Ditreskrimsus Polda Lampung Nomor B/1254/VI/2020/ Ditreskrimsus, tertanggal 23 Juni 2020.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, N sempat melakukan praperadilan.

Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan

Dilaporkan Kasus Penipuan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Balik Melapor

Baru Bebas Penjara, 2 Pelaku Pembobolan di Yukum Jaya Eks Napi Asimilasi

Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Limau Dibekuk Polisi

"Dalam permohonannya bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidaklah prosudural," ujar Hendri, Minggu (30/8/2020).

Hendri menuturkan, dalam persidangan praperadilan ketua majelis hakim Aslan Ainin menolak permohonan N.

"Putusannya menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas Hendri.

Hendri mengatakan, penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung sudah prosedural.

"Jadi penetapan sebagai tersangka dinyatakan sah," tandasnya.

Perlu diketahui, N bersama dua oknum sekretariat DPRD Tulangbawang diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan modus meminjam dana talangan untuk DPRD Tulangbawang.

Namun dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved