Tribun Pesawaran
Buronan Curanmor Asal Pesawaran Tertangkap Tekab 308 di Kandang Ayam
Pelarian seorang buronan pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir di balik jeruji besi Polres Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pelarian seorang buronan pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir di balik jeruji besi Polres Pesawaran.
Itu setelah Tekab 308 Polres Pesawaran menemukan persembunyian pelaku.
Tersangka adalah DAR (45) warga Desa Gedong Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ditangkap di kandang ayam di Desa Talang Tengah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu, 30 Agustus 2020, pukul 00.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, DAR adalah tersangka curanmor di kediaman Tuyoto (45) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran, 5 Maret 2020 silam.
"Pelaku DAR melakukan pencurian itu dengan cara merusak jendela dapan rumah korban. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban melalui pintu depan rumah korban," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu.
Adapun sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku adalah satu unit sepeda motor Yamaha Type 50C (T135HC) nomor polisi BE 6350 YR, nomor mesin 50C-006935, nomor rangka MH350C001BK007008 tahun pembuatan 2011 warna kuning.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 7.000.000.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedongtataan.
Laporan tersebut tercatat di Laporan Polisi Nomor : LP / B - 88 / III/ 2020 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Gedong tataan, tanggal 08 Maret 2020.
Atas laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan.
Petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian melakukan penggerebekan.
Tekab 308 Polres Pesawaran, yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pesawaran IPDA M Irfan Ramadhona berhasil mengamankan DAR berikut dengan barang bukti sepeda motor.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti hasil pencurian.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
DAR, buronan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sejak lima bulan menjadi pencarian polisi akhirnya dapat dijerat hukum.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, bila DAR terancam pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
