Pencurian di Lampung Tengah
Modus Pelaku Pencurian di Lampung Tengah, Bobol Genting Rumah saat Pemilik Pergi
Pelaku pencurian dengan cara membobol genting rumah korban di Yukum Jaya, Terbanggi Besar, mengincar rumah saat pemiliknya bekerja.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Pelaku pencurian dengan cara membobol genting rumah korban di Yukum Jaya, Terbanggi Besar, mengincar rumah saat pemiliknya bekerja.
Keterangan FJ dan JS, mereka berdua mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong di waktu pagi karena pemiliknya bekerja dan beraktivitas di luar rumah.
"Sudah tahu kalau pagi sampai sore rumah (korban) pasti kosong. Begitu korban keluar rumah (bekerja) lalu kami siasati masuk ke rumah," kata JS dibebarkan pelaku FJ, Minggu (30/8/2020).
Karena rumah dalam kondisi terkunci rapat, mereka tak habis akal dengan masuk ke dalam rumah melalui atap rumah.
• BREAKING NEWS Bobol Rumah di Yukum Jaya, 2 Pencuri Diringkus Polsek Terbanggi Besar
• Pelarian Buron Curanmor Berakhir di Kandang Ayam Wilayah Banyuasin
• Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Limau Dibekuk Polisi
• UPDATE Kasus Covid-19 di Lampung 30 Agustus, Bertambah 7 Kasus Baru
"Karena bagian belakang rumah tertutup tembok, kami naik ke atap, buka empat unit genting, lalu masuk dari plafon ke dalam rumah," jelas JS.
Aksi pencurian dengan modus membobol atap rumah korban itu, oleh pelaku JS dan FJ dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, 2 pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan polisi.
Kedua pelaku berinisial JW (21) dan FJ (29), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah Joni Haris dengan cara membobol genting rumah, Juli 2020 lalu.
"Pelaku JW dan FJ kami amankan di rumah kontrakannya di Yukum Jaya, Sabtu (22/8/2020) lalu. Mereka berdua merupakan pelaku pencurian di rumah pelapor Joni Haris," kata Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (30/8/2020).
Sutana menjelaskan, dari rumah korban, kedua pelaku mencuri sejumlah barang, seperti uang tunai jutaan rupiah dalam celengan kaleng, dua unit ponsel, dan timbangan besi.
"Kedua pelaku masuk dengan memanjat atap rumah korban. Setelah itu membuka genting rumah, masuk ke dalam atap kemudian turun melalui plafon rumah," jelas Kapolsek.
Pelaku JS dan FJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)