Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Jual Daging Wagyu Palsu, Restoran Steak di Bandar Lampung Pernah Digerebek Polisi
Sebuah restoran steak di Bandar Lampung yang diduga menjual daging wagyu palsu ternyata pernah digerebek polisi pada 2019 lalu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
ST (80), pemilik restoran steak tersebut, diseret ke meja hijau.
Warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini menjadi terdakwa dalam sidang telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Pada sidang, ketua majelis hakim Efiyanto memeriksa saksi bernama Sicu yang merupakan pegawai resto.
Dalam keterangannya, Sicu mengatakan resto tempat bekerjanya hanya menjual makanan dan minuman.
"Saudara mengatakan untuk cuci-cuci dari perabot-perabot, alat-alat yang di dalam itu menggunakan air tanah. Air tanah maksudnya?" tanya Efiyanto.
"Pakai sumur bor, Pak," jawab Sicu.
Sicu menerangkan, sumur bor tersebut memiliki kedalaman 30-40 meter.
"Untuk usaha mencuci dan mempersiapkan bahan bahan (mencuci sayuran) sekitar dua drum besi. Kalau untuk bahan makan, memasak, menggunakan bahan air galon," terang Sicu.
Sicu menambahkan, timbangan di resto tempatnya bekerja tidak mengantongi izin.
Bahkan timbangannya tidak pernah ditera.
"SIUP ada, tapi kedaluwarsa," tandasnya.
Timbangan Tak Sesuai Standar
Setelah dijerat pemalsuan daging dan air bor tanpa izin, pemilik restoran steak juga diduga menggunakan timbangan tak sesuai standar.
Dalam dakwaannya, JPU Sabi'in menuturkan bahwa terdakwa sebagai pemilik usaha rumah makan dengan sengaja menggunakan timbangan tanpa ada izin tera.
"Sebagaimana tercantum dalam pasal 25 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar JPU.