Tribun Bandar Lampung
Pemprov Lampung Lelang Jabatan 22 JPTP, Berikut Daftar Posisi dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi Lampung kembali melelang jabatan untuk 22 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) setingkat kepala dinas hingga staf ahli.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung kembali melelang jabatan untuk 22 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) setingkat kepala dinas hingga staf ahli.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, pengumuman seleksi terbuka dan penerimaan berkas dimulai 31 Agustus-14 September 2020.
Seleksi administrasi pelamar 16-17 September, penjelasan ikon 18 September, uji kompetensi dan pengumuman hasil uji kompetensi 21-22 September.
Penulisan esai yang berisi pokok-pokok pikiran dalam makalah yang disusun tentang JPTP yang dilamar 23 September.
• 42 Pejabat Beradu Kompetensi Demi Duduki 10 JPTP Kosong di Pringsewu
• 12 ASN Pemenang Seleksi Lelang JPTP Pemprov Lampung Akan Dilantik Pekan Depan
• Brankas Dicuri di Siang Bolong, Warga Bandar Lampung Kehilangan Perhiasan dan Uang Ratusan Juta
• Lurah Dayamurni Serahkan Senpi Titipan Warga ke Polres Tubaba
Paparan dan wawancara akhir 24-26 September, penetapan hasil seleksi 29-30 September dan penyampaian 3 nama calon hasil seleksi terbuka oleh pansel kepada pejabat pembinaan kepegawaian (PPK).
“Jadi jabatan tersebut dibuka bukan saja untuk pejabat di lingkungan Pemprov Lampung, melainkan juga untuk PNS yang berada di tingkat kabupaten,” kata Yurnalis, Senin (31/8/2020).
"Kita buka kesempatan bagi pejabat baik di dalam lingkungan Provinsi Lampung hingga di luar pemprov," imbuhnya.
Dasar pengumuman tersebut adalah surat nomor 03/PANSEL-JPTP/VIII/2020 tentang seleksi terbuka JPTP tentang pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Lampung yang ditandatangani oleh Sekprov Lampung Fahrizal Darminto pada 31 Agustus 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan persyaratan berstatus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Menduduki pangkat paling rendah pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara eselon II-a atau pembina (IV/a) untuk JPTP setara eselon II-b.
"Harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan," katanya.
Khusus JPTP Nomor 17 (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja harus memiliki sertifikat penyidik PNS.
Lalu khusus JPTP Nomor 18 dan 22 (Direktur RSUD Abdul Moeloek) serta Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan Dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek) memiliki pendidikan dokter atau di bidang kesehatan.
Mendapat izin mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau khusus untuk jabatan administrator/ jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Kemudian mempunyai rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Dengan usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, sehat jasmani dan rohani.
Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2018 dan 2019).
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat.
Serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Jadi secara administrasi yang diproses adalah berkas yang sudah lengkap, dan persyaratan harus dikirim ke alamat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung di Jalan Beringin II No 35 Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Pelamar bisa mengunjungi melalui online di laman http://www.bkd.lampungprov.go.id atau http://www.bkd.lampungprov.go.id.
Dengan dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tersebut di atas dalam bentuk file PDF, (tidak termasuk yang dimaksud pada huruf C.20).
Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam seleksi terbuka ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Dengan catatan biaya pemeriksaan tes kesehatan, tes kejiwaan dan bebas narkoba serta SKCK ditanggung masing-masing peserta.
Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/informasi/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi terbuka berhak membatalkan hasil seleksi.
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau melalui website.
Pelamar dapat melamar maksimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama.
Bagi pelamar yang melamar dua jabatan pimpinan tinggi pratama wajib menyerahkan dua berkas persyaratan lamaran dan makalah.
Terkait dengan legalisir berkas ditandatangani oleh sekretaris BKD setempat.
Berikut 22 jabatan eselon II dilingkungan Pemprov Lampung yang dilelang:
1. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
3. Asisten Administrasi Umum
4. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
6. Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia
7. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
8. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
9. Kepala Dinas Kehutanan
10. Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)
11. Kepala Dinas Sosial
12. Kepala Dinas Tenaga Kerja
13. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
14.Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
15. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
16. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Transmigrasi
17. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
18. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek
19. Kepala Biro Umum
20. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
21. Kepala Biro Organisasi
22. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)