Curanmor di Bandar Lampung

Pengakuan Sopir Truk Jadi Gembong Curanmor, Butuh Uang untuk Hidupi 2 Anaknya

Komplotan Andi Frianto (37) biasanya menjual sepeda motor curian seharga Rp 3 juta.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Gembong curanmor bernama Andi Frianto dihadirkan dalam ekspose di Polsek Panjang, Bandar Lampung, Senin (31/8/2020). 

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto membeberkan modus yang biasa dipakai komplotan yang sudah beraksi di 19 TKP ini.

"Jadi sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku memantau aktivitas korban. Hari berikutnya baru mereka melakukan itu (eksekusi)," ujar Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto dalam ekspose, Senin (31/8/2020).

Kapolsek menambahkan, selain menyasar motor yang terparkir di depan rumah, pelaku juga tak jarang masuk langsung ke dalam rumah korbannya.

Tercatat selama tahun 2020, komplotan Andi cs sudah berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 19 TKP.

"Setelah memantau rumah korban, para pelaku masuk dan mencuri motor dengan menggunakan kunci T," jelas Kapolsek.

Buru Eksekutor

Aparat polisi masih memburu IM, rekan gembong curanmor bernama Andi Frianto.

Bersama Andi, IM disebut terlibat dalam aksi curanmor di 19 TKP.

Dalam setiap aksinya, IM berperan sebagai eksekutor alias pemetik.

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto mengaku sudah mengantongi identitas IM.

"Satu sudah berhasil kami amankan. Rekannya masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar AKP Adit Prianto, Senin (31/8/2020).

Kapolsek menyatakan, selain beraksi di wilayah hukum Polsek Panjang, komplotan ini juga menyasar kawasan Sukarame, Kedaton, dan Telukbetung Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka Andi Frianto bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Polisi membeberkan sepak terjang gembong curanmor bernama Andi Frianto (37).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved