Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Restoran Steak Pakai Air Sumur Bor untuk Cuci Bahan Makanan
Pengelola restoran steak di Bandar Lampung disebut menggunakan air sumur bor untuk keperluan mencuci bahan makanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Sebagaimana tercantum dalam pasal 25 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar JPU.
Menurut JPU, ST menetapkan harga makanan sesuai takaran yang menggunakan timbangan digital.
"Timbangan dengan kapasitas 2 kilogram yang belum ditera oleh pihak yang berwajib," kata JPU.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 jo pasal 25 huruf b UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pakai Air Tanah Tanpa Izin
Sebuah restoran steak di Bandar Lampung tak hanya dituding diduga menjual daging wagyu palsu.
Selain itu, restoran itu juga didakwa menggunakan air tanah untuk usaha tanpa izin.
JPU mengatakan, terdakwa ST sebagai pemilik restoran steak dengan sengaja menggunakan sumber daya air untuk dalam kebutuhan usaha tanpa izin.
"Perbuatan terdakwa diketahui setelah petugas tim krimsus dari Polda Lampung melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha Resto Steak House pada hari Selasa tanggal 12 November 2019," tuturnya.
Setelah dicek, ternyata terdakwa ST melakukan usaha di bidang rumah makan menggunakan air sumur bor.
"Usahanya menggunakan air sumur bor dengan satu titik tanpa izin dari pihak berwajib," sebutnya.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 70 huruf c jo pasal 49 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Sabi'in yakni dua pekerja restoran steak yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi.
Pada dakwaannya, JPU Sabi'in menyampaikan, terdakwa ST menjual makanan tidak sesuai dengan datar menu yang ada.
"Yaitu mempromosikan atau mengiklankan produk dengan mencantumkan takaran dalam gram pada buku menu makanan steak daging sapi wagyu dengan promosi," ujarnya.