Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Restoran Steak Pakai Air Sumur Bor untuk Cuci Bahan Makanan
Pengelola restoran steak di Bandar Lampung disebut menggunakan air sumur bor untuk keperluan mencuci bahan makanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengelola restoran steak di Bandar Lampung disebut menggunakan air sumur bor untuk keperluan mencuci bahan makanan.
ST (80), pemilik restoran steak tersebut, diseret ke meja hijau.
Warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini menjadi terdakwa dalam sidang telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Pada sidang, ketua majelis hakim Efiyanto memeriksa saksi bernama Sicu yang merupakan pegawai resto.
• BREAKING NEWS Diduga Jual Steak Tak Sesuai Menu, Pemilik Resto Steak House Diseret ke Pengadilan
• Selain Jual Daging Wagyu Palsu, Resto Steak House juga Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin
• Resto Steak House Disebut Pakai Timbangan Tak Sesuai Standar
• Sepak Terjang Gembong Curanmor asal Terusan Nunyai, Beraksi di 19 TKP Wilayah Bandar Lampung
Dalam keterangannya, Sicu mengatakan resto tempat bekerjanya hanya menjual makanan dan minuman.
"Saudara mengatakan untuk cuci-cuci dari perabot-perabot, alat-alat yang di dalam itu menggunakan air tanah. Air tanah maksudnya?" tanya Efiyanto.
"Pakai sumur bor, Pak," jawab Sicu.
Sicu menerangkan, sumur bor tersebut memiliki kedalaman 30-40 meter.
"Untuk usaha mencuci dan mempersiapkan bahan bahan (mencuci sayuran) sekitar dua drum besi. Kalau untuk bahan makan, memasak, menggunakan bahan air galon," terang Sicu.
Sicu menambahkan, timbangan di resto tempatnya bekerja tidak mengantongi izin.
Bahkan timbangannya tidak pernah ditera.
"SIUP ada, tapi kedaluwarsa," tandasnya.
Timbangan Tak Sesuai Standar
Setelah dijerat pemalsuan daging dan air bor tanpa izin, pemilik restoran steak juga diduga menggunakan timbangan tak sesuai standar.
Dalam dakwaannya, JPU Sabi'in menuturkan bahwa terdakwa sebagai pemilik usaha rumah makan dengan sengaja menggunakan timbangan tanpa ada izin tera.