Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Restoran Steak Pakai Air Sumur Bor untuk Cuci Bahan Makanan
Pengelola restoran steak di Bandar Lampung disebut menggunakan air sumur bor untuk keperluan mencuci bahan makanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ketua majelis hakim Efiyanto memimpin persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020). Pengelola restoran steak di Bandar Lampung disebut menggunakan air sumur bor untuk keperluan mencuci bahan makanan.
Namun, kata JPU, dalam banner dan buku menu yang bertuliskan Sapi Wagyu dalam hal ini bukan berbahan dasar daging yang dimaksud.
"Bahwa daging tersebut merupakan hasil silangan yakni daging sapi Australia atau santori serloin dan tenderloin," sebutnya.
JPU menambahkan, dalam hal ini perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)