Pencabulan di Lampung Tengah

Pemuda yang Setubuhi Siswi SMA di Lamteng Terancam Penjara 15 Tahun

Saat dilakukan penangkapan lanjut Etik, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Tengah

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng amankan pelaku persetubuhan terhadap anak. Pemuda yang Setubuhi Siswi SMA di Lamteng Terancam Penjara 15 Tahun 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,LAMPUNG TENGAH - Pelaku persetubuhan berinisal DD diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Terusan Nunyai, 21 Agustus 2020.

Keterangan Kanit PPA Polres Lamteng Ipda Etik mewakili Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara dan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, DD diamankan berkat laporan korban S.

Dari penyidikan yang dilakukan bersama keluarga korban dan LPA Lamteng, akhirnya dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit, setelah itu barulah penangkapan DD dilakukan.

Saat dilakukan penangkapan lanjut Etik, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

BREAKING NEWS Berdalih Suka Sama Suka, Pemuda di Terusan Nunyai Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 2 Kali

Sensus Penduduk Tatap Muka Dimulai, BPS Minta Warga Tak Kaget Terima Kunjungan Petugas

2.977 Masyarakat Bumi Dipasena Telah Menikmati Listrik PLN

Lagu Dokter Asal Lampung Dibawakan Penyanyi Malaysia, Lagu Ditonton 7.300 Kali dalam 2 Jam

"Pelaku mengakui perbuatannya (melakukan persetubuhan) kepada korban. Menurutnya perbuatan itu telah ia lakukan sebanyak dua kali di bulan Agustus lalu," terang Ipda Etik.

Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dirudapaksa di Warung

Aksi persetubuhan oleh pelaku D dilakukan di salah satu warung di Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan juga di lingkungan sekolah SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pelaku DD berdasarkan keterangan korban S.

Keterangan korban S didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali.

Korban menerangkan, aksi pertama dilakukan pelaku DD di salah satu warung di kawasan Terusan Nunyai, Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian aksi kedua dilakukan di halaman salah satu SMA di kawasan Tulang Bawang Barat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berubah Jadi Pendiam

Aksi persetubuhan yang menimpa korban S pertama kali diketahui oleh kakak korban H (28).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved