Curanmor di Lampung Tengah
BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Areal Peternakan Ayam di Bandar Mataram
Pelaku berinisial MY (32) ditangkap hanya hitungan jam dari saat ia beraksi, Minggu (23/8/2020).
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Jajaran Polsek Seputih Mataram tangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor di halaman peternakan ayam di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial MY (32) ditangkap hanya hitungan jam dari saat ia beraksi, Minggu (23/8/2020) mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi B 3897 FYH milik korban Yudianto (25).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan MY setelah pihaknya mendapatkan laporan Yudianto.
"Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban nomor : LP / 251-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res LT / Sek Semat, Tanggal 22 Agustus 2020, akhirnya diketahui pelakunya adalah MY," kata Kapolsek.
• Beraksi di 19 TKP, Begini Modus yang Dipakai Gembong Curanmor asal Terusan Nunyai
• DPO Curat Ranmor di Kali Way Besai Diringkus Tanpa Perlawanan
• 2 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh, Tubaba Nol Kasus Covid-19
• 54 Prajurit Tamtama Dikenalkan dengan Kodim 0412/Lampura
Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor yang diparkirkan pelaku di dalam rumahnya.
"Oleh pelaku, nomor polisi motor korban sudah dilepas. Namun, berdasarkan nomor mesin dapat diketahui itu adalah motor korban Yudianto," bebernya.
Selanjutnya, pelaku MY digelandang ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku MY kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Jepri Saifullah.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)