Sidang Penyelewengan Dana BOK
Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Libatkan Bendahara dan Pegawai Dinas Kesehatan
Potong anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terdakwa Eka Antoni SKM (54) libatkan bendahara Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Potong anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terdakwa Eka Antoni SKM (54) libatkan bendahara Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengatakan anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.
"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen," ujar Hardiansyah, Rabu 2 September 2020.
Lanjutnya, mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Sambungnya, saksi Novrida Nunyai selaku Kasubbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara membawa dua lembar kwitansi penerimaan dana BOK.
Kemudian pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati selaku bendahara Puskesmas menerima uang tidak sesuai dengan nilai yang tertera di dalam NPD dan kwitansi pembayaran karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen.
"Akan tetapi saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kwitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang di lembar kwitansi penerimaan sesuai dengan NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima," sebutnya.
Sehingga total anggaran BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000.
"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," katanya.
"Kemudian atas permintaan terdakwa agar uang BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke Rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000," imbuhnya.
Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak.
"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," tegas Jaksa.
Lalu terdakwa meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000, kemudian pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan.
"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000 yang seharusnya Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000," ucapnya.
Masih kata JPU, terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000, kemudian terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000.