Sidang Penyelewengan Dana BOK
Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Libatkan Bendahara dan Pegawai Dinas Kesehatan
Potong anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terdakwa Eka Antoni SKM (54) libatkan bendahara Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Lalu saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak," tandasnya.
Modus Terdakwa
Tak ada pembiayaan akreditasi Puskesmas, terdakwa alihkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk akreditasi.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada 2017.
"Di mana Puskesmas Ogan Lima melakukan perbaikan Puskesmas dalam rangka membiayai kegiatan Akreditasi Puskesmas Ogan Lima yang anggarannya tidak tersedia dianggaran Puskesmas Ogan Lima," ungkapnya, Rabu 2 September 2020.
Lanjutnya, atas inisiatif terdakwa dana BOK tahun 2017 tersebut pada dipergunakan untuk membiayai kegiatan Akreditas Puskesmas Ogan Lima sebesar Rp 169.516.000.
"Yang seharusnya tidak diperuntukan anggaran BOK untuk kegiatan akreditasi," lanjutnya.
Kata JPU, tak cukup di situ dalam pelaksanaan anggaran Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan BOK Puskesmas Ogan Lima telah dianggarkan perjalanan dinas sebesar Rp 75 ribu bagi petugas penerimaan perjalanan dinas.
"Akan tetapi yang dibayarkan kepada petugas penerima honor perjalanan dinas sebesar Rp 40 ribu perorang, bahwa terhadap pemotongan dana perjalanan dinas tersebut merupakan atas inisiatif dari terdakwa untuk memotong biaya perjalanan dinas," terang Hardiansyah.
Kata JPU, pada program belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat tidak didukung dengan bukti-bukti dalam laporan pertanggungjawaban yang benar dan sah dengan membuat nota pembelian, cap, dan memalsukan tanda tangan toko.
"Hal tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurhayati dengan cara menandatangani Bukti Kas Pengeluaran (BKP) yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh pemegang program," tandasnya.
Tanggapi Tertulis
Tanggapi eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan secara tertulis pada sidang berikutnya.
JPU Hardiansyah mengatakan point eksepsi dari terdakwa Eka Antoni SKM (54) yakni terdakwa tidak ada niat menguntungkan diri sendiri.
"Terhadap kerugian negara Rp 118 sudah dikembalikan oleh terdakwa," sebutnya, Rabu 2 September 2020.