Curanmor di Lampung Tengah
Polisi Amankan 2 Unit Handphone di Dalam Jok Motor Korban
Pihaknya juga mengamankan satu unit kunci leter T yang digunakan pelaku MY saat merusak kunci kontak motor korban Yudianto.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,SEPUTIHMATARAM - Tak hanya sepeda motor Honda Beat warna putih strip merah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di rumah pelaku MY.
Menurut Kapolsek Iptu Jepri Saifullah, pihaknya juga mengamankan satu unit kunci leter T yang digunakan pelaku MY saat merusak kunci kontak motor korban Yudianto.
"Ada juga dua unit Handphone milik korban Yudianto masing-masing merek Xiaomi Note 4A warna putih, satu unit Handphone Asus Zenfone C warna merah," jelas Iptu Jepri Saifullah.
Menurut Kapolsek, dua unit Handphone oleh korban disimpan di dalam jok motor saat ia hendak tidur.
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Areal Peternakan Ayam di Bandar Mataram
• DPO Curat Ranmor di Kali Way Besai Diringkus Tanpa Perlawanan
• 2 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh, Tubaba Nol Kasus Covid-19
• 54 Prajurit Tamtama Dikenalkan dengan Kodim 0412/Lampura
Namun lanjutnya, pelaku MY tidak mengetahui jika di dalam jok motor milik korban ada barang-barang lainnya, karena jok motor belum ia buka.
Pakai Leter T
Pelaku MY mengincar motor korban Yudianto dengan cara menyelinap terlebih dahulu ke dalam pekarangan kandang ternak ayam yang dijaga korban.
Setelah korban dilihat tertidur, barulah pelaku MY melancarkan aksinya.
Ia melihat korban memarkirkan motornya di bawah kandang ayam.
"Saya rusak kontak motornya dengan menggunakan kunci leter T. Setelah terbuka, barulah korban menggiring motor ke luar areal pekarangan ternak," kata MY.
Namun nahas, pelaku pun menyadari ada sejumlah orang yang melihatnya keluar areal peternakan ayam sambil menggiring motor korban.
"Saya terus pulang. Motor saya bawa ke rumah. Setelah itu saya tinggal tidur, dan siangnya (rumah pelaku) sudah digerebek polisi," katanya.
Rekan Lihat Pelaku Giring Motor
Pengungkapan pencurian sepeda motor di halaman ternak kandang ayam di Bandar Mataram, terungkap setelah ada salah seorang rekan korban melihat pelaku mengendarai motor korban.
Menurut saksi mata yang enggan disebut namanya, pada saat kejadian ia melihat motor korban dikendarai pelaku sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurutnya, motor dikendari MY dari arah kandang ternak ayam menuju Kampung Mataram Udik.
Berkat laporan saksi itulah polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor milik korban Yudianto.
Pelaku MY digerbeak di rumahnya oleh jajaran Polsek Seputih Mataram, Minggu (23/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ditinggal Tidur Sebentar
Kronologi pencurian sepeda motor milik Yudianto, saat korban sedang bertugas menjaga kandang ternak ayam di Dusun Moro Seneng, Kampung Mataram Udik.
Korban bersama rekannya mendapat tugas malam menjaga kandang ternak ayam tersebut.
Sampai pukul 03.00 WIB, Yudianto kemudian beristirahat.
"Pukul 03.00 WIB, saya istirahat, tidur. Motor saya parkir di bawah kandang ayam, saya bangun pagi jam 5, motor sudah tidak ada," kata Yudianto.
Yudianto menerangkan, saat ia keluar kandang, pintu depan peternakan sudah dalam kondisi terbuka.
"Paginya saya langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram. Motor saya Honda Beat warna putih strip merah hilang," ujarnya.
Pelaku Diringkus
Jajaran Polsek Seputih Mataram tangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor di halaman peternakan ayam di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial MY (32) ditangkap hanya hitungan jam dari saat ia beraksi, Minggu (23/8/2020) mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi B 3897 FYH milik korban Yudianto (25).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan MY setelah pihaknya mendapatkan laporan Yudianto.
"Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban nomor : LP / 251-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res LT / Sek Semat, Tanggal 22 Agustus 2020, akhirnya diketahui pelakunya adalah MY," kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor yang diparkirkan pelaku di dalam rumahnya.
"Oleh pelaku, nomor polisi motor korban sudah dilepas. Namun, berdasarkan nomor mesin dapat diketahui itu adalah motor korban Yudianto," bebernya.
Selanjutnya, pelaku MY digelandang ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku MY kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Jepri Saifullah.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)