Tribun Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Serahkan Kebijakan Penerapan KBM Tatap Muka Kepada Sekolah
KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) diperbolehkan tatap muka bagi daerah yang zonanya hijau dan kuning.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kemudian juga Mendikbud meminta untuk semua daerah mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik.
Serta kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi.
Seperti Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi.
Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.
“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri.
Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.
Sementara itu sekitar 52 persen peserta didik seluruh Indonesia termasuk di Lampung berada di zona kuning dan hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Diharapkan pemerintah daerah termasuk Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," katanya