Tribun Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Serahkan Kebijakan Penerapan KBM Tatap Muka Kepada Sekolah

KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) diperbolehkan tatap muka bagi daerah yang zonanya hijau dan kuning.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadiskbud Lampung Sulpakar. Disdikbud Lampung Serahkan Kebijakan Penerapan KBM Tatap Muka Kepada Sekolah 

Meskipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Memang keputusan terakhir ada di orangtua dan apabila orangtua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka.

Maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” katanya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved