Tribun Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Serahkan Kebijakan Penerapan KBM Tatap Muka Kepada Sekolah

KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) diperbolehkan tatap muka bagi daerah yang zonanya hijau dan kuning.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadiskbud Lampung Sulpakar. Disdikbud Lampung Serahkan Kebijakan Penerapan KBM Tatap Muka Kepada Sekolah 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menyerahkan kebijakan kepada sekolah untuk menerapkan kurikulum pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (3/9/2020) di depan Kantor Bahasa Provinsi Lampung mengatakan bahwa KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) diperbolehkan tatap muka bagi daerah yang zonanya hijau dan kuning.

Kemudian untuk tatap muka KBM tersebut diserahkan kepada sekolah dalam menerapkan kurikulum tersebut.

"Kalau dari hasil kemarin vicon dengan pak Mendagri Tito dan Mendikbud Nadiem yang dihadiri oleh Wagub Chusnunia Chalim bahwasanya akan disiapkan kebijakan kurikulum darurat," katanya.

KBM Daring Diperpanjang, Disdik Bandar Lampung Perbolehkan Dana Bos Dipakai untuk Kuota Siswa

BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, 1 Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308

Ada Warga yang Positif Covid-19, Warga Gang Kenanga III Way Kandis Tutup Akses Keluar-Masuk

Bupati Winarti Gulirkan Bantuan Stimulan Rp 500 Ribu Bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Tetapi sekolah telah diberikan kewenangan untuk bisa menggelar KBM secara tatap muka.

Tetapi paling utamanya memang sivitas akademika harus dengan menerapkan ptotokol kesehatan yang ketat bagi warga sekolah.

Bagi KBM tatap muka dengan persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari izin pemda, standar pelayanan sekolah dan paling penting izin orangtua.

Memang Kemendikbud telah menerapkan kurikulum darurat dan tak dianjurkan sekolah tersebut untuk mengikuti semua diserahkan kepada sekolahnya dalam mengambil kebijakan kurikulum.

Sekolah diharapkan untuk menyesuaikan dan jika ingin menghendaki kurtilas (Kurikulum 13) juga tidak masalah.

Kemudian juga untuk kuota yang akan diberikan kepada siswa secara gratis 30 GB saat ini dalam proses penginputan nomor handphone ke dapodik.

"Alhamdulillah kita hampir selesai penginputan data tersebut dan sudah maksimal kita lakukan agar siswa kita dapat kuota gratis," katanya

Sementara itu sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang dijelaskan oleh Sulpakar bahwa sengaja melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah.

Demi memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah.

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik," katanya

Kemudian juga Mendikbud meminta untuk semua daerah mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik.

Serta kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi.

Seperti Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.

Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi.

Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.

Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri.

Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.

Sementara itu sekitar 52 persen peserta didik seluruh Indonesia termasuk di Lampung berada di zona kuning dan hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Diharapkan pemerintah daerah termasuk Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," katanya

Meskipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Memang keputusan terakhir ada di orangtua dan apabila orangtua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka.

Maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” katanya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved