Tribun Bandar Lampung
Dishub Pantau Oknum Pakai Jalur Sepeda untuk Parkir
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung memberikan peringatan kepada oknum-oknum pengguna jalur sepeda sebagai lokasi parkir liar.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung memberikan peringatan kepada oknum-oknum pengguna jalur sepeda sebagai lokasi parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menegaskan, jalur tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pengguna sepeda.
"Ya tidak boleh dong. Itu kan jalur sepeda, ya untuk pengguna sepedalah," ujar Ahmad Husna, Kamis (3/9/2020).
Ahmad Husna mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pelanggaran tersebut.
• Pesepeda di Bandar Lampung Keluhkan Jalur Sepeda Jadi Tempat Parkir Liar
• Anggaran Terbatas, Dishub Cari Pihak Ketiga Sempurnakan Jalur Sepeda di Bandar Lampung
• Jubir Covid-19 Bandar Lampung Belum Bisa Pastikan Penjual Mi Ayam di Way Kandis Tertular Corona
• Ada Warga yang Positif Covid-19, Warga Gang Kenanga III Way Kandis Tutup Akses Keluar-Masuk
"Dirujuk dari peraturan perundang-undangan saja sudah salah. Itu membahayakan pengguna sepeda," jelasnya.
Sebagai informasi, regulasi tentang keselamatan pesepeda diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 2 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Jika pengendara kendaraan tak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, ada sanksinya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)