Tribun Bandar Lampung

Dishub Pantau Oknum Pakai Jalur Sepeda untuk Parkir

Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung memberikan peringatan kepada oknum-oknum pengguna jalur sepeda sebagai lokasi parkir liar.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sebuah kendaraan parkir di jalur khusus pesepeda di Jalan Kartini, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung memberikan peringatan kepada oknum-oknum pengguna jalur sepeda sebagai lokasi parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menegaskan, jalur tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pengguna sepeda.

"Ya tidak boleh dong. Itu kan jalur sepeda, ya untuk pengguna sepedalah," ujar Ahmad Husna, Kamis (3/9/2020).

Ahmad Husna mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pelanggaran tersebut.

Pesepeda di Bandar Lampung Keluhkan Jalur Sepeda Jadi Tempat Parkir Liar

Anggaran Terbatas, Dishub Cari Pihak Ketiga Sempurnakan Jalur Sepeda di Bandar Lampung

Jubir Covid-19 Bandar Lampung Belum Bisa Pastikan Penjual Mi Ayam di Way Kandis Tertular Corona

Ada Warga yang Positif Covid-19, Warga Gang Kenanga III Way Kandis Tutup Akses Keluar-Masuk

"Dirujuk dari peraturan perundang-undangan saja sudah salah. Itu membahayakan pengguna sepeda," jelasnya.

Sebagai informasi, regulasi tentang keselamatan pesepeda diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 106 ayat 2 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Jika pengendara kendaraan tak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, ada sanksinya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved