CPNS 2019
Peserta Tes SKB CPNS 2019 yang Positif Covid-19 Tetap Boleh Ikut Ujian, Tetapi. . .
Bajoe Loedi Hargono menyebut, peserta tes SKB CPNS 2019 yang dinyatakan positif Covid-19, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, dengan ketentuan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Bajoe Loedi Hargono menyebut, peserta yang dinyatakan lolos tes SKB CPNS 2019, boleh mengikuti ujian meskipun tengah berada dalam mana pemantauan maupun perawatan Covid-19.
"Jika ada peserta yang sebelumnya dinyatakan positif (Covid-19) tetap boleh menginguti tes SKB, asalkan telah mendapatkan rekomendasi dokter yang menangani," ujar Bajoe saat diwawancara Tribunlampung.co.id, di lingkungan Kampus Itera, Sabtu (5/9/2020).
"Hal yang sama berlaku untuk orang yang berstatus terpantau yang sedang menjalani isolasi mandiri (Covid-19)," sambung Bajoe.
Namun, kata Bajoe, bila yang bersangkutan tidak mendapatkan rekomendasi dari dokter, maka sesuai ketentuan, peserta dianggap gugur.
"Ketentuannya yang tidak hadir maka otomatis dianggap gugur," sebut Bajoe Loedi Hargono.
Bajoe juga mengatakan, bila terdapat peserta yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius dan setelah menjalani repetisi pengecekan belum mengalami perubahan, maka pihaknya akan menyediakan tempat lokasi yang berbeda.
"Itu sudah ada peraturan dari BKN, intinya peserta yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius maka yang bersangkutan menjalani ujian di tempat yang berbeda," jelas Bajoe.
Bajoe Loedi Hargono mengklaim, pihak penyelenggara tes SKB CPNS 2019 di masa pandemi ini secara keseluruhan telah menerapkan protokol kesehatan.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)