Tribun Lampung Utara
2 Hari, 5 Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba berikut sejumlah barang bukti.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Dalam tempo dua hari terakhir, Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu diamankan di beberapa lokasi.
Bermula dari penangkapan tersangka YA (31), warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (3/9/2020) pukul 18.00 WIB.
Dari rumah pelaku, didapati barang bukti berupa 11 plastik klip bekas, satu buah pirek, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas, dan satu ponsel Nokia warna hitam.
• Fakta Penangkapan Reza Artamevia, Beli Sabu Seharga Rp 1,2 Juta hingga Minta Maaf ke Anak-anak
• Mengejutkan, Penyanyi Senior Era 90-an Reza Artamevia Diciduk Polisi karena Pakai Narkoba Jenis Sabu
• BREAKING NEWS Sadis, Suami di Pringsewu Tega Cangkul Wajah Istri
• Suami Cangkul Wajah Istri di Pringsewu Disaksikan Ibu Kandung
Dari hasil pendalaman, polisi bergerak ke arah Kecamatan Blambangan, Jumat (4/9/2020).
Sekira pukul 11.00 WIB, polisi kembali menciduk dua tersangka di dua lokasi, yakni Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Blambangan.
Mereka adalah AM (36), warga Desa Pagar, dan EA (45), warga Desa Blambangan.
Diperoleh barang bukti empat paket sabu seberat 1,51 gram, tiga timbangan digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas, dan satu buah dompet.
Selanjutnya petugas menangkap RS (25), warga Dusun Pagar Induk, Kecamatan Blambangan.
Diamankan barang bukti berupa lima paket sabu 0,9 gram, satu buah centong, satu buah kotak dompet warna biru.
Sementara tersangka AS (30), warga Desa Blambangan, diamankan dengan barang bukti delapan paket sabu 1,4 gram, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok.
"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)