Tribun Tulangbawang
Sembunyi di Rumah Mertua, Pelaku Pembobol Rumah di Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pembobol rumah.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pembobol rumah.
Danial Hasan (27) dibekuk polisi setelah hampir sebulan menjadi buronan.
Dia dibekuk dalam pelariannya ketika bersembunyi di kediaman mertuanya di Menggala.
Warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang itu dibekuk polisi pada Selasa 1 September 2020.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah mertuanya di Kampung Bugis Kelurahan Menggala Kota, Kecamtatan Menggala," terang Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Minggu (06/09/2020).
Kapolsek menjelaskan, Danial merupakan pelaku pembobol rumah milik Lilik Kamsiah (34), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
Aksi kejahatan pelaku terjadi pada Kamis 2 Agustus lalu.
Mulanya suami korban M Choirul Aziz (34), terbangun untuk mengambil handphone (HP) milik korban berupa HP Xiaomi Redmi Note 3 warna silver, yang sedang di cas di ruang tengah di depan televisi.
"Ternyata HP tersebut sudah tidak ada, lalu suaminya langsung bertanya kepada korban dan korban menjawab tidak tahu," beber Rahmin.
Korban lalu mengecek dua HP miliknya yang lain berupa HP Xiaomi Redmi 3S warna gold dan HP Nokia type 1202 warna hitam yang berada di samping kepala korban saat tertidur.
Ternyata dua HP tersebut juga sudah tidak ada.
Korban kemudian membangunkan anaknya dan menanyakan HP Xiaomi Redmi 3 warna gold yang merupakan milik anaknya, ternyata HP tersebut juga sudah tidak ada.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban saat semua penghuni rumah sedang tertidur lelap dengan cara merusak kunci jendela ruang tengah rumah korban," papar Rahmin.
Dari dalam rumah itu, pelaku mengambil 4 unit HP, dompet warna orange yang berisi uang tunai sebanyak Rp 1,7 Juta dan satu buah celengan yang terbuat dari kardus bekas yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,5 Juta.
"Korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp 7,5 Juta," jelas Kompol Rahmin.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Rahmin. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sembunyi-di-rumah-mertua-pelaku-pembobol-rumah-di-kampung-penawar-rejo-ditangkap-polisi.jpg)