Berita Nasional
Doa Pelaku Begal Saat Makamkan Korban Perampokan
Rupanya, pelaku Muslimin (37), yang bertugas mengubur korban perampokan berdoa agar mayat korban segera ditemukan.
 
							Editor: 
							taryono
						
			
	
Ternyata, kelompok ini sudah dua kali beraksi dan kedua korbannya semua di bunuh kata Suryadi.
"Satu kejadian di OKI dan satu lagi yang ditangani ini, masih dilakukan penyelidikan apakah Muslimin juga terlibat dalam aksi yang terjadi di OKI," katanya.
Muslimin terancam pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kuburkan Korban Sambil Berdoa Mayat Cepat Ditemukan, Begal di OKI Ditangkap 8 Tahun Kemudian
