Pencurian di Bandar Lampung

Petani Jagung dari Lampung Timur yang Lakukan Curanmor di 13 TKP Ngaku Langsung Jual Motor Curian

Seorang petani jagung asal Lampung Timur bernama Imron nekat melakukan curanmor di 13 TKP di Bandar Lampung, dan langsung dijual motor curian itu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Petani Jagung dari Lampung Timur yang Lakukan Curanmor di 13 TKP Ngaku Langsung Jual Motor Curian. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hilangkan barang bukti, tersangka Imron (25) langsung jual motor curian.

Beralasan hasil panen sedikit, petani jagung asal Lampung Timur bernama Imron malah nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh tersangka saat diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 7 September 2020.

"Sudah 13 kali metik (curi motor) dari setelah lebaran ngambil di pinggir jalan," ucap tersangka Imron.

Imron mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena hasil panen jagung kurang.

 BREAKING NEWS 12 Balonkada di Lampung Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUDAM

 UPDATE Kasus Corona di Lampung: Total 452 Orang, Terbaru Bayi Positif Covid-19

Ilustrasi - Jadi Joki Motor Curian, Petani Jagung Asal Lampung Timur Tak Pernah Beraksi Seorang Diri.
Ilustrasi - Jadi Joki Motor Curian, Petani Jagung Asal Lampung Timur Tak Pernah Beraksi Seorang Diri. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

"Saya diajak sama Joni, sekali jual Rp 2,8 juta sampai Rp 3 juta dan itu bagi dua," terang Imron.

Imron menambahkan, jika motor curian yang didapatnya tak pernah disimpan terlebih dahulu.

"Langsung kami jual, biar gak ada bukti," tandas Imron.

Joki Motor Curian

Berperan sebagai joki motor curian, Imron bakal dijerat hukuman 7 tahun penjara.

Beralasan hasil panen sedikit, petani jagung asal Lampung Timur bernama Imron malah nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Bandar Lampung.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka memiliki peran utama sebagai pengantar pelaku utama.

"Jadi tersangka ini hanya pengantar," sebut Novaldo Supeno, Senin, 7 September 2020.

Novaldo Supeno menambahkan, tersangka setiap beraksi mengincar sepeda motor matic yang terparkir di depan rumah atau minimarket.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved