Tribun Pringsewu

Jabat Sekkab Pringsewu 62 Bulan, Budiman Serahkan Jabatan: Saya Pulang Lagi ke Dasar

Budiman PM membenarkan sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Pringsewu lagi.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Budiman PM. Jabat Sekkab Pringsewu 62 Bulan, Budiman Serahkan Jabatan: Saya Pulang Lagi ke Dasar. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Budiman PM membenarkan sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Pringsewu lagi.

"Saya pindah ke kota (Bandar Lampung), pulang lagi ke basic (dasar)," ujar Budiman PM ketika dihubungi, Selasa, 8 September 2020.

Budiman sebelum menjabat Sekkab Pringsewu berkarir di Kota Bandar Lampung selama 23 tahun.

Pernah menjabat sebagai camat, dan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD), yakni sebagai kepala Dinas Kebersihan dan kepala BPBD.

Selama menjadi Sekkab Pringsewu, Budiman menjabat selama lima tahun atau 60 bulan, dua bulan, 27 hari.

Oleh karena sudah melampaui lima tahun masa jabatan Sekkab, Budiman mengajukan pindah ke Kota Bandar Lampung.

Diketahui, Budiman memasuki lima tahun jabatan Sekkab pada 10 Juli 2020.

Bupati Pringsewu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bumi Jejama Secancanan wajib melaksanakan evaluasi jabatan ASN yang telah lima tahun menjabat Sekkab.

Evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi untuk memperpanjang jabatan bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Ketentuan tersebut sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Berdasar aturan tersebut, evaluasi itu oleh tim yang dibentuk PPK, yang terdiri dari satu orang berasal dari eksternal dan dua orang dari internal.

Evaluasi dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Namun sebelum evaluasi dilaksanakan, Budiman mengajukan pindah. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved