Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

JPU Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Dana BOK oleh Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa

Perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (8/9/2020). JPU Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Dana BOK oleh Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa. 

Adapun perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved