Tribun Lampung Utara
Dijanjikan Akan Dinikahi, Pemuda di Lampura Setubuhi Gadis Belia Berulang Kali
Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan KA(18) warga Kotabumi, Lampung Utara.
Ia diamankan setelah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Kotabumi, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah itu Selasa 8 September 2020 pelaku di panggil sebagai tersangka kemudian di lakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Gigih Andri Putranto, Rabu (9/9/20).
Lanjut gigih, dengan bujuk rayu pelaku dengan leluasa melakukan berulang-ulang di beberapa tempat yaitu di rumah pelaku, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung.
Pelaku tersebut melakukan dengan cara menjemput korban kemudian dibawa ke rumah pelaku.
• Siswi SMA Korban Persetubuhan di Lamteng Mengaku Dirudapaksa di Warung dan Lingkungan Sekolah
• Kadiskes Potong Fee Rp 2,1 M, Perintahkan Bendahara Sunat Dana Puskesmas di Lampura
Lalu korban ditarik ke dalam kamar pelaku setelah itu pelaku menyuruh tidur dan buka baju setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara," kata Gigih Andri Putranto. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)