Kasus Perkosaan di Lampung
Gadis Diperkosa Teman Facebook, Lompat dari Motor hingga Ikuti Suara Orang Mengaji
Seorang gadis 14 tahun di Lampung Selatan diperkosa pria kenalannya di Facebook.
"Di tengah perkebunan jagung, terdakwa membelokkan sepeda motornya, tetapi karena korban merasa takut, korban melompat dari sepeda motor sehingga terdakwa bersama korban jatuh," tandas Ilhamd Wahyudi.
Sempat Coba Lompat dari Motor
Perbuatan bejat terdakwa A berawal dari perkenalannya dengan anak korban L (16) melalui media sosial Facebook.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa A melakukan perkenalan dengan L melalui media sosial Facebook.
"Sekira Februari 2020 melalui akun media social Facebook terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook hingga terdakwa mengajak korban keluar untuk makan ke daerah Pahoman.
"Kemudian anak korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) anak dengan menggunakan sepeda motor," tandas Ilhamd Wahyudi.
Sebelumnya diberitakan, aniaya hingga setubuhi anak di bawah umur, seorang buruh dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.
Buruh ini diketahui bernama A (18) Warga Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020, A dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
A sendiri didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur L (16) untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Perbuatannya bejatnya dilakukan di tengah Kebun Jagung di Wayhui Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 6 Maret 2020.
• Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara
• Fakta Pembobolan ATM di Jalan Pramuka Bandar Lampung, Pelaku Beraksi saat Ramai Antrean
Oleh perbuatanya tersebut, JPU Ilhamd Wahyudi menyatakan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd menyampaikan jika terdakwa A tidak membayar denda makan diganti dengan pidan kurungan selama tiga bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)