Pencabulan di Lampung Tengah
N Mengaku Dicekik dan Didorong Teman Prianya ke Tanah Dipaksa Melayani Nafsu Bejat
Pelaku menarik pakaian korban sambil berusaha merebahkannya ke tanah. Karena korban terus meronta, akhirnya ia bisa lepas
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Berdasarkan keterangan korban, ia didorong ke tanah sebelum akhirnya dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku ADP.
Pelaku menarik pakaian korban sambil berusaha merebahkannya ke tanah.
Karena korban terus meronta, akhirnya ia bisa lepas dari percobaan pemerkosaan oleh ADP.
"Leher saya dicekik dengan keras oleh dia. Badan saya dijatuhkan ke tanah, dia bilang saya jangan melawan, kalau melawan akan dia cekik terus. Tapi saya melawan dan akhirnya bisa lari," terang korban yang berstatus siswi SMA itu.
Gelagat sebelum percobaan pemerkosaan kata N, ia awalnya diajak pelaku ADP berkeliling di sekitar kampungnya.
Namun, oleh pelaku motor diarahkan ke Kota Metro.
"Saya bilang ke dia jangan ke Metro karena sudah malam. Tapi dia terus saja tancap gas gak mau berhenti. Saya mau turun dari motor tapi dia terus ngegas," ujar N.
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Seorang Perempuan di Trimurjo
• Duka Gadis asal Lampung Selatan, Diperkosa Teman Facebook Lalu Direkam Pakai HP
Sampai di areal DAM Gundul, Trimurjo, pelaku berhenti dan langsung mencekik leher korban sambil mendorong badan korban ke tanah, dan mencoba membuka pakaian korban.
Diringkus
Jajaran Polsek Trimurjo tangkap seorang pemuda warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, karena diduga menjadi pelaku upaya pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Lelaki berinsial ADP (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Trimurjo atas laporan W (50) ibu korban N (18), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, percobaan pemerkosaan oleh ADP terhadap N dilakukan areal Dam Gundul Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Ibu korban melaporkan ADP karena mencoba melakukan pemerkosaan. Tempat kejadian perkaranya di pinggir DAM Gundul, Kelurahan Adipuro, Trimurjo, Selasa 8 September 2020 lalu," terang AKP Kurmen Rubiyanto, Kamis (10/9/2020).
Dari laporan ibu korban, jajarannya lanjut Kurmen langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ADP.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Metro Selatan, Kota Metro, kemarin (Rabu) sekitar pukul 05.00 WIB," terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADP dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau sepertiganya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)