Kasus Perkosaan di Lampung

Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa

Berawal dari perkenalannya di Facebook, gadis asal Lampung Selatan harus mengalami nasib tragis diperkosa dan disiksa.

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung
ILUSTRASI TKP perkosaan di tengah ladang - Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Berawal dari perkenalannya di Facebook dengan seorang pria, gadis asal Lampung Selatan harus mengalami nasib tragis diperkosa dan disiksa. 

Perbuatan bejat pelaku A (18) terhadap korban L (16) dilakukan di ladang jagung di kawasan Way Huwi, Lampung Selatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa A melakukan perkenalan dengan L melalui media sosial Facebook.

"Sekira Februari 2020 melalui akun media social Facebook terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.

Berikut fakta-fakta gadis di Lampung diperkosa kenalannya hingga lompat dari motor dan mengikuti suara orang mengaji.

Wanita Pasien Corona Diperkosa Sopir Ambulans saat Akan Dibawa ke Rumah Sakit

Pria Poligami 4 Istri di Aceh Tega Cabuli Anak Sendiri, Korban Diancam Ibunya Akan Dicerai

Ilustrasi.
Ilustrasi. (YouTube)

Komunikasi di Facebook 1 bulan

Jaksa Ilhamd Wahyudi mengatakan, korban dan pelaku menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook.

Pelaku kemudian mengajak korban keluar untuk makan ke daerah Pahoman, Bandar Lampung.

"Kemudian anak korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) korban dengan menggunakan sepeda motor," tandas Ilhamd Wahyudi.

Pertemuan itulah yang menjadi petaka bagi korban. 

Lompat dari Motor 

Sebelum diperkosa, korban sempat jatuh dari sepeda motor karena berusaha lari dari pelaku A (18).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah terjatuh dari kendaraan, korban sempat berlari namun ditarik oleh terdakwa.

"Setelah itu korban dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mendorongnya hingga terjatuh," sebut Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.

Ilhamd Wahyudi menuturkan, kemudian terdakwa mencekik korban sembari membawanya ke dalam perkebunan jagung di bawah pohon.

"Lalu terdakwa mengeluarkan pisau berwarna silver dan menodongkan ke arah korban," tutur Ilhamd Wahyudi.

Setubuhi di Tengah Ladang

Ilhamd menambahkan, terdakwa merudapaksa korban di tengah perkebunan sembari merekamnya menggunakan ponsel korban.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah menjemput korban A, terdakwa membawa kendaraannya menuju jalan Soekarno Hatta atau Bypass, Bandar Lampung.

"Setelah sampai di flyover Kali Balok, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah kiri menuju ke Itera," sebut Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.

Lanjut Ilhamd Wahyudi, setelah satu jam perjalanan, korban dan terdakwa sampai di daerah Way Hui, Lampung Selatan.

"Di tengah perkebunan jagung, terdakwa membelokkan sepeda motornya, tetapi karena korban merasa takut, korban melompat dari sepeda motor sehingga terdakwa bersama korban jatuh," tandas Ilhamd Wahyudi.

Ikuti suara orang mengaji

Selain diperkosa, korban juga disiksa dan uangnya dirampas.

Setelah dirudapaksa, korban minta pertolongan pada warga dengan mengikuti suara orang mengaji.

Aniaya hingga setubuhi anak di bawah umur, seorang buruh dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.

 Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara

 Kadiskes Potong Fee Rp 2,1 M, Perintahkan Bendahara Sunat Dana Puskesmas di Lampura

Buruh ini diketahui bernama A (18) Warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah terdakwa pergi korban langsung mengenakan pakaiannya.

"Lalu berlari keluar ladang sambil mengikuti suara orang yang sedang mengaji," ungkap Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.

Ilhamd Wahyudi menambahkan, korban kemudian bertemu dengan pamong setempat.

"Korban kemudian diantarkan ke Polsek Jatiagung untuk melaporkan kejadian tersebut," tandasnya.

Bawa Kabur Uang

Tak cukup merudapaksa, terdakwa A (18) juga merampas uang milik korban.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan setelah merudapaksa L, terdakwa meminta uang kepada korban.

"Korban menjawab, 'saya nggak ada uang'," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.

Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet korban dan menemukan uang Rp 500 ribu.

"Setelah itu terdakwa mengambil celana anak korban yang di dalamnya terdapat uang Rp 350 ribu," imbuh Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd Wahyudi menambahkan, terdakwa kemudian meninggalkan korban sembari membawa kabur uang Rp 850 ribu serta satu ponsel milik korban.

Tuntutan 14 tahun penjara

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020, A dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

A sendiri didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur L (16) untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Perbuatannya bejatnya dilakukan di tengah Kebun Jagung di Wayhui Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 6 Maret 2020.

 Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara

 Fakta Pembobolan ATM di Jalan Pramuka Bandar Lampung, Pelaku Beraksi saat Ramai Antrean

Oleh perbuatanya tersebut, JPU Ilhamd Wahyudi menyatakan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.

"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd menyampaikan jika terdakwa A tidak membayar denda makan diganti dengan pidan kurungan selama tiga bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved