Berita Nasional
Sedang di Penjara, Napi di Makassar Bisa Beraksi Curi Mobil Pengunjung Hotel
Seorang narapidana di Makassar yang sedang menjalani masa hukuman di penjara bisa beraksi dengan mencuri mobil pengunjung hotel.
Pencurian ini berhasil setelah sebelumnya aksi serupa gagal dilakukan di hotel-hotel lain.
Kepada polisi, AW mengaku mendapatkan nomor hotel dari google yang dicantumkan dengan alamat.
Setelah melakukan izin dari lapas untuk memeriksa AW, penyidik pun mendapati bahwa AW merupakan otak pencurian tersebut.
"Untuk proses (selanjutnya) kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas."
"Diberikan hak untuk memeriksa dan inisiator ini dan alhamdulillah diterima dan dia akui memang kalau dia yang melakukan ini."
"Adapun mengenai lolos (memakai hp) itu bukan ranah saya" ujar Bagas.
Sebelum menjual mobil hasil curiannya, AW memerintahkan kedua rekannya untuk memodifikasi terlebih dahulu.
Setelah dimodifikasi, mobil tersebut kemudian siap dijual dengan harga Rp 150 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pidana, atau Pasal 378 dan 372 juncto 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun," tutur Bagas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Lapas Makassar Jadi Otak Pencurian Mobil Pengunjung Hotel"