Video Berita

VIDEO Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Anak Chintami Atmanegara Terancam 4 Tahun Penjara

Dio Alif Utama, anak laki-laki artis senior Chintami Atmanegara, dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Jakarta Selata

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dio Alif Utama, anak laki-laki artis senior Chintami Atmanegara, dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Jakarta Selatan.

Dio Alif Utama dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan sambil menunggu hasil visum dari dokter.

Hasi visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.

Karyawan Baim Wong Diinterogasi Pak RT dan Warga saat Syuting

Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa

"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.

Selanjutnya, pihak polisi akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020.

Saat itu, Deanni berusaha pamit dari kediaman Chintami Atmanegara tetapi justru mendapat tindak penganiayaan dari Dio.

Deanni Ivanda pun melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved