Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Siap Terima Putusan Bawaslu
KPU Bandar Lampung menyatakan siap menerima apa pun putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dang Ike, sapaan akrab mantan Kapolda Lampung ini, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.
Namun, kata Ike, pihaknya hanya meminta data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077 dikembalikan.
"Kita bukan mau minta angkanya diubah, bukan. Tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan," ungkap Ike Edwin.
"Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal. Teman-teman tau jumlahnya sekian. Pas plenonya jadi sekian," jelas Ike Edwin.
Saat disinggung apakah akan menerima apa pun putusannya, Ike Edwin berkilah dan mengaku tetap yakin menang.
"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.
• KPU Tunggu Surat dari DPRD Terkait PAW 8 Anggota DPRD Lampung
Menurut Ike Edwin, pernyataanya tersebut diperkuat fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan.
"Kita sudah sampaikan hal-hal tersebut. Dalil kami benar dan tidak ada yang menolak. Sehingga majelis musyawarah mau tidak mau harus meloloskan. Saya pokoknya ingin berbuat baik," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)