Penodongan di Lampung Tengah
Niat Beli Ponsel, Warga Rumbia Ditodong Badik dan Kehilangan Uang Rp 4,7 Juta
SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, ditangkap karena melakukan penodongan dua bulan lalu. Ia menggunakan modus pura-pura
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, ditangkap karena melakukan penodongan dua bulan lalu.
Ia menggunakan modus pura-pura mau menjual ponselnya.
Peristiwa itu dialami Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020) lalu.
Nengah mengatakan, saat itu pelaku mengajak bertransaksi cash on delivery (COD) di depan SDN 1 Gaya Baru.
"Dia (pelaku) telepon saya bilang kalau mau jual handphone. Dia bilangnya transaksi di depan SDN 1 Gaya Baru 1 sekitar pukul 19.15 WIB," ujar Nengah kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Jumat (11/9/2020).
Saat bertemu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan menodong korban.
• BREAKING NEWS Modus COD, Pria Lampung Tengah Malah Gasak Duit Rp 4,7 Juta
• Mandi di Laut, 2 Gadis Pematang Sawa Ditodong dan Dilukai 2 Pria
"Dia langsung mengeluarkan badik dan mengarahkan ke arah perut. Dia bilang kalau melawan saya akan ditusuk," ucap korban.
Tak mau terluka, korban terpaksa merelakan pelaku menggeledah seluruh bagian tubuh korban.
Ia pun mengambil uang Rp 4,7 juta di dalam saku celananya dan langsung kabur.
Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).
Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap setelah dua bulan buron.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, SRN diringkus di rumahnya, Selasa (8/9/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
SRN diketahui melakukan penodongan dan membawa kabur uang sebesar Rp 4,7 juta milik korban Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020).
"Pelaku (SRN) kami amankan berkat laporan korban Nengah Yopi Rama Putra (23). Modus pelaku dengan cara berpura-pura hendak bertransaksi jual beli handphone," jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (11/9/2020).
• 7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung
SRN saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)