Tribun Lampung Utara
Petani di Lampung Perdayai ASN Polda DIY, Mengaku Perwira Polisi Status Duda
Seorang petani menipu ASN di Polda DIY dengan modus mengaku sebagai perwira polisi
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pria asal Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) di Yogyakarta.
Pria berinisial IR (24) ini mengaku sebagai perwira polisi bernama Iptu Putu Gede Caka.
Lewat media sosial Facebook, IR berkenalan dengan korban EA (49).
EA yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, merupakan warga Desa Donokerto Tuti, Sleman, Yogyakarta.
Atas aksinya, korban mengalami kerugian uang Rp 300 juta.
Seperti apa modusnya?
• Delapan Polisi Gadungan Peras Korban dengan Modus Pakai Narkoba
• 7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, pelaku IR berkenalan dengan korban melalui Facebook (FB).
IR berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka.

Kepada korban, IR mengaku berstatus duda cerai.
"Ia juga mengatakan ke korban bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia," ujar Gigih.
Cara ini ditempuh pelaku untuk memperdaya korban.
Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku berjanji untuk menikahi korban.
Pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya.
Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp 300 juta melalui rekening BRI.
Transfer uang tidak ke rekening pelaku IR, melainkan ke rekening teman IR berinisial HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Setelah menerima transfer uang dari korban, pelaku menghilang.
IR tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Laporan korban tertuang dalam Laporan polisi: LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020.
Berdasarkan laporan itu, Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan.
Hasilnya diketahui pelaku berada di Lampung Utara.
“Kemudian pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya,” Kata AKP Gigih, Jumat 11 September 2020.
Selain menangkap IR polisi juga menangkap HR sebagai pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.
Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP ditangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Petani Ngaku Intel Polisi Cabuli Siswi SMP
Seorang siswi SMP di Pringsewu juga pernah menjadi korban polisi gadungan.
Berbeda dengan kasus di Lampung Utara, siswi SMP ini tidak mengalami kerugian materiil.
Korban mengalami pencabulan yang dilakukan polisi gadungan berinisial IP (26).
IP yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang petani mengaku sebagai intel polisi.
IP kenal dengan Mawar melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, perkenalan bermula dari Facebook.
Dalam perkenalan tersebut, pelaku IP mengaku sebagai petugas intel polisi.
"Setelah itu, antara korban dan pelaku mulai intens melakukan komunikasi, baik melalui medsos maupun WA (WhatsApp)," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
Komunikasi intens tersebut berlanjut ke pertemuan yang kemudian berujung keduanya berpacaran.
Setelah berpacaran, IP sering datang dan menginap di rumah korban sejak April 2020.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pada saat menginap itu IP memanfaatkan situasi untuk mencabuli korban.
"Tengah malam sekira pukul 24.00 WIB, pelaku melakukan perbuatan cabul," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
Ditambahkan Basuki, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.
Basuki mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang.
"Perbuatan itu dilakukan saat sedang menginap di rumah korban, pelaku berani melakukan aksinya saat tengah malam, ketika orangtua korban sedang tertidur," katanya.
Ketika orangtua korban tertidur, tengah malam IP melancarkan aksi bejatnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan bejatnya di tempat lain ketika pelaku mengajak korban keluar rumah.
Terakhir kali pelaku melakukan mencabuli korban pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Mawar mengaku kepada polisi telah termakan bujuk rayu IP yang mengaku sebagai intel polisi tersebut.
"Sebab korban sampai mau digauli pelaku, karena termakan bujuk rayu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
Ditambahkan Basuki, pelaku selain mengaku sebagai intel polisi, juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Akhirnya, IP dilaporkan ke polisi setelah terbongkar kebohongannya yang mengaku sebagai petugas.
Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.
• Perempuan Diperas Polisi Gadungan asal Lampung hingga Rp 1,3 Miliar
• Gadis Pesawaran Lolos dari Pemerkosaan, Fakta Terungkap Pelaku Pernah Perkosa Kakak Korban
"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.
IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunlampung.co.id)