Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Limpahkan Perkara Pencabulan Oknum Petugas P2TP2A Lamtim ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka D oknum P2TP2A Lampung Timur telah dilimpahkan ke JPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polda Lampung
Pelimpahan D ke JPU. Polda Lampung Limpahkan Perkara Pencabulan Oknum Petugas P2TP2A Lamtim ke Kejaksaan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung, akhirnya melimpahkan berkas perkara pencabulan oknum petugas P2TP2A Lampung Timur, ke Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka D oknum P2TP2A Lampung Timur telah dilimpahkan ke JPU.

"Sudah tahap ke dua dan sudah dilimpahkan kemarin, Kamis 10 September 2020," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 11 September 2020.

Pandra menuturkan Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan ini selama 2 bulan.

"Dan JPU sudah menyatakan lengkap atau P21," tandas Zahwani Pandra Arsyad

Sebelumnya berdasarkan laporan LP/B/977/VII/2020 tanggal 03 juli 2020, Subdit IV RENAKTA melakukan penyelidikan di Lampung Timur.

LBH: Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Pencabulan di Lamtim

7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung

Melalui beberapa proses penyidikan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum P2TP2A Lampung Timur D.

Pada Tanggal 10 hingga 11 juli 2020 Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung mengeluarkan surat penyidikan SPDP.

Dan menetapkan D sebagai tersangka selanjutnya lalu tanggal 12 juli sampai 7 agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut.
Sehingga tanggal 8 agustus 2020 Tahap 1 berkas perkara diserahkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU ) hingga pemenuhan petunjuk pengembalian berkas perkara yg harus dilengkapi (P19).

Terakhir pada tanggal 3 september 2020 pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kemarin tersangka dilimpahkan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved