Video Berita
VIDEO Tolak Persidangan Online, Jerinx Walk Out saat Sidang Perdana
I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
"Saya ndak dengar apa, putus-putus, saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia," kata Jerinx saat diwawancara di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan, dan diborgol.
Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling dan teroris.
"Saya koruptor, saya pembunuh, saya maling uang rakyat, saya lebih berbahaya dari teroris," kata Jerinx.
Kepada awak media, Jerinx juga mengungkapkan alasannya kenapa tidak mau menjalani sidang online.
Di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya, sehingga tidak menjamin proses persidangan berjalan dengan adil.
"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live instagram saja, sinyal saya sering di hack, ketika bicara isu penting suara saya hilang," kata Jerinx.
Saat masih berada di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx tak henti-hentinya bergumam mengatakan, bahwa perlakukan hukum terhadap dirinya tidak adil.
Sebab, menurut Jerinx, banyak kasus korupsi, tapi tersangkanya ketika mengajukan penangguhan penahanan malah dikabulkan.
"Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris," ujar pentolan Grup Band Superman Is Dead (SID) itu
Seraya tangannya diborgol, Jerinx juga mengutip pernyataan almarhum mantan Presiden RI, BJ Habibie yang menyatakan bahwa penjara adalah tempat untuk para kriminal, bukan tempat untuk orang yang punya pikiran berbeda.
Aksi damai untuk Jerinx
I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020) siang ini.
Ratusan massa pendukung Jerinx memberikan dukungan lewat aksi damai dari luar gedung persidangan, tepatnya di Jalan PB. Sudirman, Denpasar, Bali.
Adapun sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu dilaksanakan secara teleconference atau online.