Tribun Pringsewu
2 Bandar Sabu dan 2 Pengguna Sabu Diamankan Polisi, 1 Pelaku Pemain Lama Narkoba
Satnarkoba Polres Pringsewu tangkap 2 bandar sabu dan 2 pengguna sabu di wilayah hukum Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua orang yang diduga sebagai bandar sabu, dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pringsewu.
Tidak hanya bandar, petugas juga mengamankan 2 pengguna narkoba jenis sabu.
Kedua orang yang terindikasi sebagai bandar sabu tersebut, berinsial EN (40) dan YP (24).
Kemudian dua orang penggunanya ES (41) dan SJ (38).
Keempatnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan itu diawali dari penangkapan terhadap pelaku EN.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah tas dan alat hisap sabu.
"Dalam proses interogasi, pelaku EN yang diduga sebagai bandar sabu mengaku mendapatkan barang haram dari pelaku YP sebanyak 9 gram seharga Rp 9,5 juta," ungkap Dedi Wahyudi, Senin, 14 September 2020.
Dedi Wahyudi menyebut, pelaku EN telah menjual sebagian barang haram itu kepada pelaku ED dan SJ.
Bahkan, sebagian telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ED dan SJ sebagai pengunaan narkoba pada, Jumat, 11 September 2020.
Petugas mendapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit ponsel dari pelaku ED.
Kemudian, terhadap pelaku SJ didapati BB berupa sebuah pipa kaca pirek bekas pakai dan dua buah alat hisap sabu (Bong).
Selanjutnya, pada Sabtu, 12 September 2020 pukul 05.30 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku YP.