Tribun Pringsewu

2 Bandar Sabu dan 2 Pengguna Sabu Diamankan Polisi, 1 Pelaku Pemain Lama Narkoba

Satnarkoba Polres Pringsewu tangkap 2 bandar sabu dan 2 pengguna sabu di wilayah hukum Pringsewu.

Dokumentasi Polisi
2 Bandar Sabu dan 2 Pengguna Sabu Diamankan Polisi, 1 Pelaku Pemain Lama Narkoba. 

Diduga berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Petugas dari tangan pelaku YP menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis sabu, 3 buah plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering, 1 linting rokok berisi daun ganja kering, 1 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas warna hitam.

Kepada polisi, YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari seorang pelaku inisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

YP mengaku, sejak seminggu lalu sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram narkotika jenis sabu.

"Sebagian besar dijualnya di daerah Bandar Lampung, pelaku pernah tinggal mengontrak di daerah Telukbetung."

"Bahkan pelaku ini melakukan bisnis haram itu sudah sejak beberapa tahun yang lalu," kata Dedi Wahyudi.

Menurut Dedi, dari bisnis haramnya tersebut pelaku YP mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulan.

"Ternyata pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok narkotika baik sabu maupun ganja untuk wilayah Bandar lampung maupun Kabupaten Pringsewu," tandas Dedi Wahyudi.

YP Juga sudah menjadi target petugas di luar wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kini YP dan EN yang diduga sebagai bandar dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maskimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk untuk pelaku ED dan SJ sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Atas penangkapan empat pelaku ini, petugas berhasil mengamankan 9 buah plastik klip berisi 6,43 gram narkotika jenis sabu, 3 buah plastik berisikan 109.74 gram ganja, 1 linting rokok yang berisikan daun ganja, 2 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas serta alat hisap sabu. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved